Efektifkah Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi

Akhir-akhir ini kita digemparkan dengan adanya isu tentang Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka Pada Masa Pandemi Yang Akan Di Mulai Pada Januari 2021 ini yang mengundang perhatian banyak masyarakat Indonesia, khususnya organisasi KPMDB Wilayah Pekalongan ini. KPMDB Wilayah Pekalongan sendiri mengadakan Sharing Discussion yang mana salah satu program kerja dari Departemen Penelitian dan Pengembangan dengan mengangkat tema “Menganalisis Kebijakan Pemerintah Mengenai Efektifkah Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka Pada Masa Pandemi Yang Akan Di Mulai Januari 2021” dan diikuti para anggota KPMDB Wilayah Pekalongan dengan antusias.

Dari terlakasananya diskusi kemarin banyak pro kontra antar anggota mengenai efektif tidaknya untuk pemblajaran tatap muka di masa pandemi ini. Bahwasannya dampak positif dari pembelajaran jarak jauh (online) ini menghambat untuk penyebaran sehingga angka Covid-19 dapat menurun, akan tetapi banyak dampak negatif dari pembelajaran online ini seperti ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian belajar, kekerasan anak, keterbatasan gadget dan kuota.

Pemberlakuan sekolah tatap muka pada masa pandemi yang akan di mulai pada januari 2021 ini mengurai dampak positif dan negatif, karena melonjaknya angka Covid-19 di indonesia, terlebih lagi pada daerah jawa tengah yang sudah memasuki zona merah. Dengan ini perlu adanya pertimbangan dan persiapan yang benar-benar matang dan harus memenuhi syarat-syarat untuk pemberlakuan pembelajaran tersebut, karena jika lalai sedikitpun dampaknya sangat besar yang menimbulkan klaster baru untuk penyebaran Covid-19 dalam lingkungan sekolah.

Dalam melaksanakan kebijakan baru tersebut tidak boleh asal asalan, harus ada persiapan yang benar-benar matang, ada beberapa syarat antara lain kesiapan sekolah contohnya dalam hal kebersihan kamar mandi, kebersihan sekolah, jaga jarak antar siswa. Harus ada koordinasi antara siswa, kepala sekolah, warga sekolah, staf, dan juga orang tua siswa.

kesehatan juga faktor utama dalam sebuah pendidikan tapi jika lost of learning (kehilangan pembelajaran) dan resiko psikososial satu generasi anak bangsa bisa menjadi permanen dan itu merupakan resiko yang harus benar benar kita tangani. kalau melihat hasil belajar siswa pada semester kemarin yang kurang begitu efektif, Kebijakan sekolah tatap muka memang diperlukan. Karena memang anak-anak perlu dibentuk karakter lewat pendidikan yang baik dan juga kurang siapnya orang tua dalam mendidik anak melalui daring menjadikan pembelajaran daring kurang efektif ketika diterapkan untuk anak-anak peserta didik.

Karena tidak semua pelajar/mahasiswa bisa memahami materi yang diberikan lewat online (zoom,ruang guru,dll) karena ada beberapa orang yang hanya bisa menangkap materi yang diberikan kepadanya melalui sistem tatap muka langsung (pertemuan) dan ada banyak materi yang sukar ditangkap jika menggunakan sistem daring. Jika pemetaan warna zona covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah selama ini berjalan secara konsisten dan teratur memberi inffo yg pasti kepada masyarakatnya, pasti stiap kota bisa jadi melakukan lockdown mandiri. Semisal brebes per 6 desember ini masih zona hijau, saya rasa pembelajaran offline aman-aman saja dilakukan.

Allah SWT juga berfirman Di dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT melarang manusia membiarkan diri jatuh ke lembah kebinasaan. Karena itu, manusia harus berusaha dan berjuang untuk membuat dirinya selamat, tidak mati dan tidak sakit. Salah satu tujuan disyariatkannya agama Islam adalah untuk melindungi jiwa manusia. Untuk membantu mewujudkan apa yang disyariatkan agama tersebut, Tetap wajib ikhtiar dalam mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah menetapkan penerapan protokol kesehatan dengan ditiadakannya belajar tatap muka, dengan dalih mencegah tersebar luasnya virus corona, akan tetapi permasalahan yang lebih besar timbul, yaitu dampak turunya perekonomian, efektivitas belajar menurun, bahkan kejahatan tindak pidana lebih meningkat. Nyatanya aturan pemerintah yang melarang ramai² pada akhirnya banyak di langgar. Efek yang lebih besar jauh dirasakan masyarakat kecil dalam segala aspek

Tetapi ada pendapat lain yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya jangan di lakukan karena menimbang dan seterusnya bahwa Covid-19 ini angkanya masih cukup banyak daripada mengkorbankan peserta didik dan guru lebih baik di rumahkan terlebih dahulu sampabenar-benar ada penurunan anggka yang signifikan dan juga di sertai adanya penanganan baik itu vaksin dll.

Ingat Pendidikan bukan hanya terkotak-kotak an di ruang kelas tetapi di manapun tempat kita bisa belajar.

- seberapa baik penanganan covid yang ada di kabupaten Brebes, sampai² di tegur oleh pak gubernur. Apakah sudah siap Pemda untuk mengizinkan dari berbagai latar belakang penanggulangan yang sudah ada?

- seberapa khawatir nya orang tua apabila anak² nya di lepaskan terutama yg masih SD, bagaimana pola bermainnya, kenakalan nya dll.

- dan sudah sampai mana sekolah di daerah kita siap dalam melaksanakan kebijakan tersebut, di lihat dari alat cuci tangan dan fasilitas penunjang lainnya?

Dasarnya karena positivity rate atau tingkat penularan virus corona di Indonesia masih tinggi yakni di atas 10%. Sementara saran Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, pelonggaran kegiatan di suatu negara bisa dilakukan jika posivity rate di bawah 5%. Jika berpatokan pada hal itu, maka WHO menyarankan pemerintah agar membatalkan keputusan tersebut. Sebab, besar kemungkinan terjadi klaster penularan Covid-19.      

Dalam setiap kebijakan pasti Pasti ada kelebihan dan kekurangan, dan pasti ada pro dan kontra diantara masyarakat, pemerintah dan para ahli. Tapi kembali lagi bahwa kebijakan pemerintah itu dikembalikan lagi ke pihak yang bersangkutan seperti pemerintah daerah, kepala sekolah, orang tua. Jika persyaratan yang sudah dijelaskan oleh pemerintah untuk membuka sekolah secara tatap muka sudah terpenuhi. Jadi tidak mewajibkan hanya saja jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan maka diperbolehkan membuka sekolah secara offline. Butuh dukungan dari semua masyarakat, memulai kebiasaan yang baru, yaitu hidup sehat.

Jaminan kesehatan sebenarnya ada pada diri manusia masing², dalam konteks ini pemerintah hanya bisa memberi saran dan masukan, terutama KEMENKES yang notabenya lebih mempunyai hak dalam ranah tersebut, jadi pada intinya kebijakan belajar tatap muka harus dengan kesiapan semua pihak, mengikuti persyaratan dari pemerintah dengan protokol yang lebih ketat lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelantikan Dan Raker KPMDB Wilayah Pekalongan Periode 2023-2024

Adakan Peringatan Isra Mir'aj, KPMDB Berkolaborasi dengan Kerabat Pekalongan

SEJARAH KPMDB PEKALONGAN